Kamis, 07 Januari 2016

PPKN



BAB I
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pemerintahan Daerah

Ada beberapa pengertian Pemerintahan daerah, yaitu:
a.       Pemerintahan daerah menurut pasal 1 huruf d UU. nomor 22 tahun 1999 diartikan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi.  
b.      Menurut UU nomor 32  tahun 2004 dalam pasal 1 angka 2, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip negara kesatuan RI
c.       Berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah gubernur, bupati , walikota dan perangkat daerah
d.      Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
B.     Latar Belakang pembentukan Pemerintahan Daerah
Karena negara Indonesia menganut paham demokrasi maka pada dasarnya semua kewenangan legislatif, eksekutif dan yudikatif adalah milik rakyat. Lalu melalui pemilihan umum yang bebas dan adil rakyat menyerahkan kewenangan pemerintahan kepada presiden. Presiden membentuk pemerintahan pusat, yang memiliki semua kewenangan pemerintahan. Oleh karena itu kewenangan pemerintahan pusat mencakup semua kewenangan atau urusan pemerintahan yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia. Namun, mengingat wilayah negara Indonesia sangat besar dengan rentang geografi yang luas dan kondisi sosial budaya yang beragam, UUD 1945 kemudian mengatur perlunya pemerintahan daerah. Dalam pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen yang berbunyi:
“ Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak asl-usul dalam daerah yang bersifat istimewa”
Secara faktual, pentingnya dilaksanakan pemerintahan daerahdilandasi oleh pertimbangan-pertimbangan berikut[1][2]:
C.    Peraturan yang mengatur Pemerintahan daerah dan perubahannya

 
Sesuai perkembangannya, Undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah telah mengalami perubahan sejak tahun 1957 sampai dengan undang-undang tentang pemerintahan daerah yang berlaku sekarang di Indonesia.

D.    Perubahan Kewenangan Daerah menurut Peraturan yang mengaturnya
Terkait dengan adanya perubahan undang-undang maka kewenangan Pemerintah Daerah juga mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan iklim politik yang ada. Berikut ini akan penulis uraikan sejarah kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur pada masing-masing undang-undang yang pernah dan sedang berlaku tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan :
a.       Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Yang dianggap sebagai Pemerintah Daerah dalam undang-undang ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah (Pasal 5). Kewenangan DPRD dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (1), 35, dan 36 undang-undang ini, diantaranya :
-          Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangga daerahnya kecuali urusan yang oleh undang-undang ini diserahkan kepada penguasa lain.
-          Dapat membela kepentingan daerah dan penduduknya ke hadapan Pemerintah dan Dewan Perwakilan rakyat.
-          Untuk kepentingan daerah atau untuk kepentingan pekerjaan tersebut dapat membuat peraturan-peraturan yang disebut dengan peraturan daerah.
Kewenangan Dewan Pemerintah Daerah dinyatakan dalam Pasal 44, 45, dan 49 undang-undang ini, diantaranya:
-          Menjalankan keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-          Menetapkan peraturan-peraturan penyelenggaraan dari Peraturan Daerah.
b.      Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 5). Kewenangan Pemerintah Daerah dinyatakan dalam Pasal 39 ayat (1), dan 40 ayat (1), diantaranya :
-          Berhak dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya.
-          Urusan-urusan pemerintahan baik sebagian atau seluruhnya yang telah dipisahkan dari tangan Pemerintah Pusat.
-          Kepala Daerah dalam undang-undang ini menjalankan 2 (dua) fungsi yaitu sebagai alat Pemerintah Pusat dan sebagai alat Pemerintah Daerah. Sebagai alat Pemerintah Pusat, Kepala Daerah berwenang :
-          Memegang pimpinan kebijaksanaan politik didaerahnya, dengan mengindahkan wewenang-wewenang yang ada pada pejabat-pejabat yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Menyelenggarakan koordinasi antara jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di daerah, antara jawatan-jawatan tersebut dengan Pemerintah Daerah.
-          Melakukan Pengawasan atas jalannya Pemerintahan Daerah.
-          Menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh Pemerintah Pusat.
c.       Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Kewenangan daerah dalam Pasal 7 undang-undang ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang meliputi:
-          kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro
-          dana perimbangan keuangan
-          sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara
-          pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
-          pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional.
Pemerintah Daerah dalam undang-undang ini adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya (Pasal 14 ayat (2)). Kewenangan Kepala Daerah dinyatakan dalam Pasal 44 ayat (1), 69, diantaranya:
-          memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
-          menetapkan peraturan daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah.
Sedangkan Perangkat Daerah lainnya, diantaranya:
-          Sekretariat Daerah, yang berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya (Pasal 61 ayat (5)).
-          Dinas Daerah, yaitu melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi (Pasal 63).


e.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah, yaitu meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama (Pasal 10 ayat (1) dan (3)). Urusan pemerintahan daerah dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Sedangkan Urusan Pilihan adalah urusan yang secara nyata ada didaerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah. Kewenangan Pemerintahan Daerah, diantaranya:
1.      Urusan Wajib, dimana urusan dalam skala provinsi dilaksanakan oleh Pemerintahan Provinsi, yang berskala kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota, yang meliputi :
-          perencanaan dan pengendalian pembangunan
-          perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
-          penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
-           penyediaan sarana dan prasarana umum
-           penanganan bidang kesehatan
-           penyelenggaraan pendidikan
-           penanggulangan masalah sosial
-          pelayanan bidang ketenagakerjaan
-           fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
-           pengendalian lingkungan hidup
-           pelayanan pertanahan
-          pelayanan kependudukan dan catatan sipil
-          pelayanan administrasi umum pemerintahan
-           pelaksanaan administrasi penanaman modal
-          penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
2.       Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut (Pasal 18 ayat (3)), meliputi:
-          eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut;
-           pengaturan administratif;
-           pengaturan tata ruang;
-          penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oelh pemerintah;
-           ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
-           ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Untuk melaksanakan kewenangannya dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai hak (Pasal 21), yaitu:
-          mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
-          memilih pimpinan daerah;
-          mengelola aparatur daerah;
-          mengelola kekayaan daerah;
-           memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
-          mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya   
  lainnya yang berada di daerah;
-          mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
-          mendapatkan hak lainnyayang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah dalam undang-undang ini adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah (Pasal 1 angka 3). Dimana dalam Pasal 24 ayat (2), dinyatakan bahwa: Kepala Daerah untuk provinsi disebut Gubernur, untuk Kabupaten disebut Bupati dan untuk Kota disebut Walikota. Kepala Daerah mempunyai kewenangan ( Pasal 25), yaitu meliputi:
-          memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan DPRD;
-          mengajukan rancangan Perda;
-          menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
-          menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
-          mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
-          mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
-          melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
            Yang dianggap sebagai Pemerintah Daerah dalam undang-undang ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah (Pasal 5). Kewenangan DPRD dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (1), 35, dan 36 undang-undang.
            Pemerintahan daerah dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Sedangkan Urusan Pilihan adalah urusan yang secara nyata ada didaerah dan berpotensi untuk meningkatkan
Pemerintahan daerah dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Sedangkan Urusan Pilihan adalah urusan yang secara nyata ada didaerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
B.   Saran
            Saran untuk pembaca agar makalah ini bisa diresapi, bisa dipahami dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi isi dari makalah ini.
Dan juga bisa lebih mengetahui apa-apa yang menjadi peran pemerintahan daerah, danwewenang pemerintahan yang telah di jelaskan dalam makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Law Learning Center http://dianchocho.blogspot.com


YOO