BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemerintahan Daerah
Ada beberapa pengertian
Pemerintahan daerah, yaitu:
a.
Pemerintahan daerah menurut pasal 1 huruf d UU. nomor 22 tahun 1999
diartikan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi.
b.
Menurut UU nomor 32 tahun 2004 dalam pasal 1 angka 2, pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system
dan prinsip negara kesatuan RI
c.
Berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah
adalah gubernur, bupati , walikota dan perangkat daerah
d.
Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
B.
Latar Belakang pembentukan Pemerintahan Daerah
Karena negara Indonesia menganut paham demokrasi maka pada dasarnya semua
kewenangan legislatif, eksekutif dan yudikatif adalah milik rakyat. Lalu melalui
pemilihan umum yang bebas dan adil rakyat menyerahkan kewenangan pemerintahan
kepada presiden. Presiden membentuk pemerintahan pusat, yang memiliki semua
kewenangan pemerintahan. Oleh karena itu kewenangan pemerintahan pusat mencakup
semua kewenangan atau urusan pemerintahan yang berlaku di seluruh wilayah
negara Indonesia. Namun, mengingat wilayah negara Indonesia sangat besar dengan
rentang geografi yang luas dan kondisi sosial budaya yang beragam, UUD 1945
kemudian mengatur perlunya pemerintahan daerah. Dalam pasal 18 UUD 1945 sebelum
amandemen yang berbunyi:
“ Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak
asl-usul dalam daerah yang bersifat istimewa”
Secara faktual,
pentingnya dilaksanakan pemerintahan daerahdilandasi oleh
pertimbangan-pertimbangan berikut[1][2]:
C.
Peraturan yang mengatur Pemerintahan daerah dan perubahannya
|
D.
Perubahan Kewenangan Daerah menurut Peraturan yang mengaturnya
Terkait dengan adanya perubahan undang-undang maka kewenangan Pemerintah
Daerah juga mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan iklim politik
yang ada. Berikut ini akan penulis uraikan sejarah kewenangan Pemerintah Daerah
yang diatur pada masing-masing undang-undang yang pernah dan sedang berlaku
tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan :
a.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Yang dianggap sebagai Pemerintah Daerah dalam undang-undang ini adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah (Pasal 5).
Kewenangan DPRD dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (1), 35, dan 36 undang-undang
ini, diantaranya :
-
Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangga daerahnya kecuali urusan
yang oleh undang-undang ini diserahkan kepada penguasa lain.
-
Dapat membela kepentingan daerah dan penduduknya ke hadapan Pemerintah dan
Dewan Perwakilan rakyat.
-
Untuk kepentingan daerah atau untuk kepentingan pekerjaan tersebut dapat
membuat peraturan-peraturan yang disebut dengan peraturan daerah.
Kewenangan Dewan Pemerintah Daerah dinyatakan dalam Pasal 44, 45, dan 49
undang-undang ini, diantaranya:
-
Menjalankan keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Menetapkan peraturan-peraturan penyelenggaraan dari Peraturan Daerah.
b.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Pemerintah
Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 5).
Kewenangan Pemerintah Daerah dinyatakan dalam Pasal 39 ayat (1), dan 40 ayat
(1), diantaranya :
-
Berhak dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya.
-
Urusan-urusan pemerintahan baik sebagian atau seluruhnya yang telah
dipisahkan dari tangan Pemerintah Pusat.
-
Kepala Daerah dalam undang-undang ini menjalankan 2 (dua) fungsi yaitu
sebagai alat Pemerintah Pusat dan sebagai alat Pemerintah Daerah. Sebagai alat
Pemerintah Pusat, Kepala Daerah berwenang :
-
Memegang pimpinan kebijaksanaan politik didaerahnya, dengan mengindahkan
wewenang-wewenang yang ada pada pejabat-pejabat yang bersangkutan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Menyelenggarakan koordinasi antara jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di
daerah, antara jawatan-jawatan tersebut dengan Pemerintah Daerah.
-
Melakukan Pengawasan atas jalannya Pemerintahan Daerah.
-
Menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh Pemerintah
Pusat.
c.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Kewenangan
daerah dalam Pasal 7 undang-undang ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain
yang meliputi:
-
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro
-
dana perimbangan keuangan
-
sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara
-
pembinaan
dan pemberdayaan sumber daya manusia
-
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi dan standarisasi nasional.
Pemerintah Daerah dalam undang-undang
ini adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya (Pasal 14 ayat (2)).
Kewenangan Kepala Daerah dinyatakan dalam Pasal 44 ayat (1), 69, diantaranya:
-
memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD
-
menetapkan peraturan daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka
penyelenggaraan otonomi Daerah.
Sedangkan Perangkat Daerah lainnya, diantaranya:
-
Sekretariat Daerah, yang berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun
kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit
pelaksana lainnya (Pasal 61 ayat (5)).
-
Dinas Daerah, yaitu melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan
oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil pemerintah dalam rangka
dekonsentrasi (Pasal 63).
e.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini
ditentukan menjadi urusan pemerintah, yaitu meliputi: politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama (Pasal 10
ayat (1) dan (3)). Urusan pemerintahan daerah dibagi menjadi urusan wajib dan
urusan pilihan. Urusan Wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan
dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Sedangkan Urusan Pilihan adalah
urusan yang secara nyata ada didaerah dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah. Kewenangan Pemerintahan Daerah, diantaranya:
1.
Urusan Wajib, dimana urusan dalam skala provinsi dilaksanakan oleh
Pemerintahan Provinsi, yang berskala kabupaten/Kota dilaksanakan oleh
Pemerintahan Kabupaten/Kota, yang meliputi :
-
perencanaan dan pengendalian pembangunan
-
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
-
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
-
penyediaan sarana dan prasarana umum
-
penanganan bidang kesehatan
-
penyelenggaraan pendidikan
-
penanggulangan masalah sosial
-
pelayanan bidang ketenagakerjaan
-
fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
-
pengendalian lingkungan hidup
-
pelayanan pertanahan
-
pelayanan kependudukan dan catatan sipil
-
pelayanan administrasi umum pemerintahan
-
pelaksanaan administrasi penanaman modal
-
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
2.
Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut (Pasal 18 ayat
(3)), meliputi:
-
eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut;
-
pengaturan administratif;
-
pengaturan tata ruang;
-
penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang
dilimpahkan kewenangannya oelh pemerintah;
-
ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
-
ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Untuk melaksanakan kewenangannya dalam rangka penyelenggaraan otonomi,
daerah mempunyai hak (Pasal 21), yaitu:
-
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
-
memilih pimpinan daerah;
-
mengelola aparatur daerah;
-
mengelola kekayaan daerah;
-
memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
-
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya yang berada di daerah;
-
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
-
mendapatkan hak lainnyayang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah dalam undang-undang ini
adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah (Pasal 1 angka 3). Dimana dalam Pasal 24 ayat
(2), dinyatakan bahwa: Kepala Daerah untuk provinsi disebut Gubernur, untuk
Kabupaten disebut Bupati dan untuk Kota disebut Walikota. Kepala Daerah
mempunyai kewenangan ( Pasal 25), yaitu meliputi:
-
memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan DPRD;
-
mengajukan rancangan Perda;
-
menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
-
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk
dibahas dan ditetapkan bersama;
-
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
-
mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
-
melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Yang dianggap sebagai Pemerintah Daerah dalam undang-undang ini adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah (Pasal 5).
Kewenangan DPRD dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (1), 35, dan 36 undang-undang.
Pemerintahan daerah dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan
Wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan
pelayanan dasar warga negara. Sedangkan Urusan Pilihan adalah urusan yang
secara nyata ada didaerah dan berpotensi untuk meningkatkan
Pemerintahan daerah dibagi
menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib adalah urusan yang sangat
mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Sedangkan
Urusan Pilihan adalah urusan yang secara nyata ada didaerah dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah.
B. Saran
Saran
untuk pembaca agar makalah ini bisa diresapi, bisa dipahami dengan
sungguh-sungguh apa yang menjadi isi dari makalah ini.
Dan juga bisa lebih mengetahui
apa-apa yang menjadi peran pemerintahan daerah, danwewenang pemerintahan yang
telah di jelaskan dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Law Learning Center http://dianchocho.blogspot.com
YOO