Selasa, 04 April 2017

puasa kifarat



PUASA KIFARAT

Ada 2 jenis puasa wajib selain dari puasa Ramadhan, yakni puasa Kifarat atau puasa sebagai denda karena pelanggaran dan puasa Nadzar sebagai pemenuhan janji. Untuk kifarat, bagi orang yang tidak mampu karena alasan tertentu, ada alternatif lain selain daripada berpuasa, untuk ganti pembayar dendanya. Kifarat(denda) adalah sesuatu yang dapat menghapuskan dosa. Yaitu denda yang dapat diakibatkan pelanggaran syariat Islam. Maka apabila ada orang yang melanggar syariat diakibatkan kumpul atau hubungan suami istri di bulan Ramadhan di siang hari atau sengaja makan minum siang hari di bulan Ramadhan. Maka wajiblah ia membayar kifarat(denda) atas perbuatannya. 

Syarat Wajib Kafarat Atas Pelanggaran Sumpah yaitu:

1. Sengaja mengucapkan
sumpah.
2.
Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
3. Ingat. Seseorang yang bersumpah atau melanggar sumpah karena lupa maka tidak ada kaffarat
 baginya.
4. Diucapkan dengan lisan. Sumpah yang hanya didalam hati tidak dikenai sanksi.
5. Terjadi pelanggaran atas sumpah.
6. Diucapkan atas pilihannya sendiri. Seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda. 

A. Puasa Kifarat

Puasa kifarat (kafarat) diberlakukan atas pelanggaran yang dilakukan seorang Muslim atas hukum Allah yang sudah berketetapan. Karena perbuatan yang ia lakukan tersebut Allah masih memberikan maaf, di samping bertobat ia harus melakukan atau membayar kafarat tersebut agar tobatnya diterima. Adapun pelanggaran yang dilakukan seseorang sehingga ia harus membayar kafarat adalah:

1. Kafarat Pembunuhan

Agama Islam sangat melindungi jiwa. Darah tidak boleh ditumpahkan tanpa sebab-sebab yang dilegalkan oleh syariat. Karenanya, seorang yang membunuh orang lain selain dihadapkan pada salah satu dari dua pilihan yaitu: diqishash atau membayar diyat, ia juga diwajibkan membayar kafarat. Kafarat bagi pembunuh adalah memerdekakan budak muslim. Jika ia tak mampu melakukannya maka pilihan selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut. Hal ini sebagaimana diterangkan Allah dalam surat An-Nisa ayat 92

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا إِلَّا خَطَ‍ٔٗاۚ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَ‍ٔٗا فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ وَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُواْۚ فَإِن كَانَ مِن قَوۡمٍ عَدُوّٖ لَّكُمۡ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ وَإِن كَانَ مِن قَوۡمِۢ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٞ فَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ وَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ تَوۡبَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمٗا ٩٢
Artinya:
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S An-Nisa: 92)

2. Kafarat Dzihar

Dzihar adalah perkataan seorang suami kepada istirnya, "kau bagiku seperti punggung ibuku". Pada masa jahiliyyah dzihar dianggap sebagai thalaq. Akan tetapi setelah syariat islamiyah turun, ketetapan hukum dzihar yang berlaku di kalangan masyarakat jahiliyyah dibatalkan. Syariat Islam menegaskan bahwa dzihar bukanlah thalaq, dan pelaku dzihar wajib menunaikan kafarat dzihar sebelum ia melakukan hubungan biologis dengan istrinya.
Kafarat seorang suami yang mendzihar istrinya adalah memerdekakan hamba sahaya. Jika ia tidak mampu melakukannya, maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut. Dan jika ia masih juga tak mampu melakukannya, maka ia mengambil pilihan yang terakhir yaitu memberikan makan 60 fakir miskin.

3. Kafarat Melakukan Hubungan Biologis di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan

Kafarat yang ditetapkan untuk pasangan suami istri yang melakukan hubungan biologis pada siang hari di bulan Ramadhan sama dengan kafarat dzihar ditambah qadha sebanyak jumlah hari mereka melakukan hubungan biologis di siang hari bulan Ramadhan.

4. Kafarat Karena Melanggar Sumpah

Kafarat bagi seorang yang bersumpah atas nama Allah kemudian ia melanggarnya adalah memberi makan 10 fakir miskin, atau memberikan pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika ketiga hal tersebut tidak mampu ia lakukan, maka diwajibkan baginya puasa 3 hari berturut-turut. Dalil naqli terkait hal ini adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 89.
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٨٩
Artinya :
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

5. Kafarat Ila'

Kafarat Ila' adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Semisal perkataan suami kepada istirnya, "Demi Allah aku tidak akan menggaulimu". Konsekuensi yang muncul karena ila' adalah suami membayar kafarat ila' yang jenisnya sama dengan kafarat yamin (kafarat melanggar sumpah).

6. Kafarat Karena Membunuh Binatang Buruan Pada Saat Berihram

Kafarat jenis ini adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, atau memberi makan orang miskin, atau berpuasa. Aturan kafarat ini Allah SWT jelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 95.

B. Himah Kafarat

Secara umum, hikmah kafarat terangkum dalam 3 pointer berikut:
1.      Manusia benar-benar menyesali perbuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia.
2.      Menuntun manusia agar segera bertaubat kepada Allah atas tindak maksiat yang ia lakukan.
3.      Menstabilkan mental manusia, hingga ia merasakan ketenangan diri karenan tuntuan agama (membayar kafarat) telah ia tunaikan.

1 komentar:

  1. Situs Judi Slot Online Terpercaya | Slotguru
    Game 샌즈카지노 slot online terpercaya dalam 바카라 사이트 daftar akun judi online yang menghadirkan berbagai game slot gacor terbaru dan dapatkan bonus menarik. 1xbet

    BalasHapus