PUASA KIFARAT
Ada 2 jenis puasa wajib selain dari puasa Ramadhan, yakni puasa Kifarat atau puasa sebagai denda
karena pelanggaran dan puasa Nadzar sebagai pemenuhan janji. Untuk kifarat, bagi orang yang tidak
mampu karena alasan tertentu, ada alternatif lain selain daripada berpuasa,
untuk ganti pembayar dendanya. Kifarat(denda) adalah sesuatu yang dapat
menghapuskan dosa. Yaitu denda yang dapat diakibatkan pelanggaran syariat
Islam. Maka apabila ada orang yang melanggar syariat diakibatkan kumpul
atau hubungan suami istri di bulan Ramadhan di siang hari atau sengaja makan
minum siang hari di bulan Ramadhan. Maka wajiblah ia membayar kifarat(denda)
atas perbuatannya.
Syarat Wajib Kafarat Atas Pelanggaran Sumpah yaitu:
1. Sengaja mengucapkan sumpah.
2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
3. Ingat. Seseorang yang bersumpah atau melanggar sumpah karena lupa maka tidak ada kaffarat baginya.
4. Diucapkan dengan lisan. Sumpah yang hanya didalam hati tidak dikenai sanksi.
5. Terjadi pelanggaran atas sumpah.
6. Diucapkan atas pilihannya sendiri. Seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda.
A. Puasa Kifarat
Puasa
kifarat (kafarat)
diberlakukan atas pelanggaran yang dilakukan seorang Muslim atas hukum Allah
yang sudah berketetapan. Karena perbuatan yang ia lakukan tersebut Allah masih
memberikan maaf, di samping bertobat ia harus melakukan atau membayar kafarat
tersebut agar tobatnya diterima. Adapun pelanggaran yang dilakukan seseorang
sehingga ia harus membayar kafarat adalah:
1. Kafarat Pembunuhan
Agama
Islam sangat melindungi jiwa. Darah tidak boleh ditumpahkan tanpa sebab-sebab
yang dilegalkan oleh syariat. Karenanya, seorang yang membunuh orang lain
selain dihadapkan pada salah satu dari dua pilihan yaitu: diqishash atau
membayar diyat, ia juga diwajibkan membayar kafarat. Kafarat bagi pembunuh
adalah memerdekakan budak muslim. Jika ia tak mampu melakukannya maka pilihan
selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut. Hal ini sebagaimana
diterangkan Allah dalam surat An-Nisa ayat 92
وَمَا
كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا إِلَّا خَطَٔٗاۚ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا
خَطَٔٗا فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ وَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ
أَهۡلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُواْۚ فَإِن كَانَ مِن قَوۡمٍ عَدُوّٖ لَّكُمۡ
وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ وَإِن كَانَ مِن قَوۡمِۢ
بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٞ فَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ
وَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ
مُتَتَابِعَيۡنِ تَوۡبَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمٗا ٩٢
Artinya:
Dan
tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali
karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali
jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum
(kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah
si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak
memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S An-Nisa: 92)
2. Kafarat Dzihar
Dzihar
adalah perkataan seorang suami kepada istirnya, "kau bagiku seperti
punggung ibuku". Pada masa jahiliyyah dzihar dianggap sebagai thalaq.
Akan tetapi setelah syariat islamiyah turun, ketetapan hukum dzihar yang
berlaku di kalangan masyarakat jahiliyyah dibatalkan. Syariat Islam menegaskan
bahwa dzihar bukanlah thalaq, dan pelaku dzihar wajib menunaikan kafarat dzihar
sebelum ia melakukan hubungan biologis dengan istrinya.
Kafarat
seorang suami yang mendzihar istrinya adalah memerdekakan hamba sahaya. Jika ia
tidak mampu melakukannya, maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa dua
bulan berturut-turut. Dan jika ia masih juga tak mampu melakukannya, maka ia
mengambil pilihan yang terakhir yaitu memberikan makan 60 fakir miskin.
3. Kafarat Melakukan Hubungan Biologis di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan
Kafarat
yang ditetapkan untuk pasangan suami istri yang melakukan hubungan biologis
pada siang hari di bulan Ramadhan sama dengan kafarat dzihar ditambah qadha
sebanyak jumlah hari mereka melakukan hubungan biologis di siang hari bulan
Ramadhan.
4. Kafarat Karena Melanggar Sumpah
Kafarat
bagi seorang yang bersumpah atas nama Allah kemudian ia melanggarnya adalah
memberi makan 10 fakir miskin, atau memberikan pakaian kepada mereka, atau
memerdekakan budak. Jika ketiga hal tersebut tidak mampu ia lakukan, maka
diwajibkan baginya puasa 3 hari berturut-turut. Dalil naqli terkait hal ini
adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 89.
لَا
يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم
بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ
مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ
رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ
أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ
يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
٨٩
Artinya
:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar)
sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang
biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian,
maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur
(kepada-Nya).
5. Kafarat Ila'
Kafarat
Ila' adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan
istrinya dalam masa tertentu. Semisal perkataan suami kepada istirnya, "Demi
Allah aku tidak akan menggaulimu". Konsekuensi yang muncul karena ila'
adalah suami membayar kafarat ila' yang jenisnya sama dengan kafarat yamin
(kafarat melanggar sumpah).
6. Kafarat Karena Membunuh Binatang Buruan Pada Saat Berihram
Kafarat
jenis ini adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, atau memberi makan
orang miskin, atau berpuasa. Aturan kafarat ini Allah SWT jelaskan dalam surat
Al-Maidah ayat 95.
B. Himah Kafarat
Secara
umum, hikmah kafarat terangkum dalam 3 pointer berikut:
1.
Manusia benar-benar menyesali perbuatan
yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia.
2.
Menuntun manusia agar segera bertaubat
kepada Allah atas tindak maksiat yang ia lakukan.
3.
Menstabilkan mental manusia, hingga ia
merasakan ketenangan diri karenan tuntuan agama (membayar kafarat) telah ia
tunaikan.
Situs Judi Slot Online Terpercaya | Slotguru
BalasHapusGame 샌즈카지노 slot online terpercaya dalam 바카라 사이트 daftar akun judi online yang menghadirkan berbagai game slot gacor terbaru dan dapatkan bonus menarik. 1xbet